Tokoh & Masyarakat

Dialog Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) se-Kec.Martapura Kab.Banjar Tahun 2023

Foto Berita

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Martapura -  Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memiliki peran strategis dalam mengelola keberagaman dan merawat kerukunan di Indonesia. Oleh karenanya, FKUB perlu terus mensosialisasikan dan mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama yang dapat mendorong kerukunan dan toleransi di antara berbagai elemen masyarakat. Selasa (18/07/2023).

 

-TUJUAN FKUB yang dibentuk di tingkat desa bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

-FUNGSI FKUB itu, kerukunan umat beragama menjadi kunci terpenting dalam terbentuknya FKUB itu sendiri yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.

-STRATEGI FKUB dalam menjalankan kerukunan tersebut tentunya berada di daerah-daerah dan FKUB yang berada di desa/kabupaten/kota tentunya sangat berperan vital untuk menjaga kebersamaan yang diinginkan bersama”

 

“Terlepas dari perbedaan budaya dan agamanya, menolak tindakan atau cara-cara kekerasan baik secara fisik maupun verbal, serta menghargai tradisi dan budaya lokal masyarakat yang sangat beragam,” ungkap Pambakal Tunggul Irang Ilir AKHMAD SHOPA.  Saat Menghadiri rapat FKUB se-kecamatan martapura kabupaten banjar, Kalimantan Selatan.